PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3

Dita Angga
Pamekasan menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM Level 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM Jawa Bali hingga 24 Januari 2022. Setidaknya hingga satu pekan ke depan tinggal satu daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur. Jumlah daerah level 3 di PPKM Jawa Bali memang berkurang dari empat menjadi satu.

Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Di mana kapasitas maksimal 50 persen atau satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Destinasi
10 hari lalu

Viral Pantai Kelingking Nusa Penida Dipasang Besi Lift Kaca, Netizen Murka!

Nasional
15 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Megapolitan
16 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bali yang Bisa Mempercepat Perjalanan dan Menghemat Biaya

Destinasi
18 hari lalu

Bali Jadi Provinsi dengan Non-Perokok Tertinggi di Indonesia, Ini Datanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal