JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (24/5/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen