PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang selama Dua Pekan

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi PPKM level 1 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. PPKM diperpanjang selama dua pekan, mulai 7 hingga 21 November 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan perpanjangan PPKM level 1 diputuskan karena masih adanya pandemi Covid-19.

Perpanjangan PPKM level 1 untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Safrizal mengingatkan kembali pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
21 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
22 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
26 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal