PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Aturan Barunya

Binti Mufarida
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
4 bulan lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Berkuda Ikut Atur Kemacetan Margonda Depok usai Libur Nataru

Megapolitan
4 bulan lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal