PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Aturan Barunya

Binti Mufarida
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
4 bulan lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Berkuda Ikut Atur Kemacetan Margonda Depok usai Libur Nataru

Megapolitan
4 bulan lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal