PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit

Irfan Ma'ruf
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). (Foto: Setkab).

Seiring itu menteri dalam negeri menerbitkan peraturan dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Dalam rentang waktu 25 Juli, pengunjung warung makan awalnya dibolehkan makan di tempat, namun dibatasi maksimal 30 menit.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah juga melonggarkan aturan pada pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pasar diizinkan untuk buka, namun tetap dengan protokol kesehatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang di Jawa, Sumatra hingga Papua

Nasional
19 jam lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

Nasional
14 jam lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal