PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit

Irfan Ma'ruf
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). (Foto: Setkab).

Seiring itu menteri dalam negeri menerbitkan peraturan dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Dalam rentang waktu 25 Juli, pengunjung warung makan awalnya dibolehkan makan di tempat, namun dibatasi maksimal 30 menit.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah juga melonggarkan aturan pada pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pasar diizinkan untuk buka, namun tetap dengan protokol kesehatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Suhu Dingin Bediding Meluas ke Bali hingga NTT, Bertahan sampai September

6 jam lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

13 jam lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

16 jam lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal