PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit

Irfan Ma'ruf
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). (Foto: Setkab).

Seiring itu menteri dalam negeri menerbitkan peraturan dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Dalam rentang waktu 25 Juli, pengunjung warung makan awalnya dibolehkan makan di tempat, namun dibatasi maksimal 30 menit.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah juga melonggarkan aturan pada pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pasar diizinkan untuk buka, namun tetap dengan protokol kesehatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Destinasi
16 jam lalu

Ada Pertunjukan Tari Kecak di TMII saat Libur Lebaran, Cek Jadwalnya di Sini!

Nasional
1 hari lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Nasional
2 hari lalu

SBY dan Jokowi Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Sore Ini, Megawati Hadir?

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Maknai Idulfitri jadi Momen Kesabaran dan Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal