Airlangga menjelaskan ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat. Penilaian level empat itu membuat kebijakan PPKM mikro di 43 daerah itu diperketat.
"Level empat ada 43 daerah, level tiga ada 187 daerah, dan level dua ada 146 kabupaten/kota," ucapnya.