JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro pada 9-22 Maret 2021. Perpanjangan ini merupakan PPKM Mikro tahap ketiga setelah tahap pertama pada 9-22 Februari dan berlanjut tahap kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret.
Pada tahap ketiga ini, terdapat tambahan tiga provinsi baru yang akan melaksanakan PPKM mikro. Ketiga provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Polri merespons perpanjangan PPKM mikro ini dengan menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi. Polri antara lain akan menambah petugas pelacak (tracer) Covid-19 dari Bhabinkamtibmas.
“Kegiatan ini sudah masuk dalam kegiatan operasi Satgas Aman Nusa Dua menyangkut dengan bencana, khususnya penanggulangan Covid-19,” kata Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan dalam Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro Tahap 3 secara virtual, Senin (8/3/2021).
Dia menjelaskan, untuk pelacakan, petugas Bhabinkamtibmas sudah dilatih oleh kementerian kesehatan. Berdasarkan koordinasi dengan kemenkes, jumlah petugas tracer akan ditambah, terutama untuk wilayah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Mereka akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat.