PPKM Mikro : Kerumunan Lebih dari 3 Orang Dilarang, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00

Dita Angga
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini. Kebijakan ini mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021, yang dikutip Senin (8/2/2021).

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

1 bulan lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

1 bulan lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

1 bulan lalu

Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal