PPKM Mikro : Kerumunan Lebih dari 3 Orang Dilarang, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00

Dita Angga
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini. Kebijakan ini mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021, yang dikutip Senin (8/2/2021).

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

7 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

8 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

9 hari lalu

Mendagri Sebut Acara Apresiasi Pemda Berprestasi Bersama iNews Media Group Jadi yang Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal