JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM mikro yang disampaikan Airlangga ada 43 kabupaten/kota yang mendapat nilai assessment empat. Dengan begitu akan dilakukan pengetatan aturan pembatasan di 43 daerah itu.
Salah satu aturannya yaitu membatasi kegiatan perkantoran. Perkantoran pemerintah, BUMN, BUMND maupun swasta wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
"Sementara di daerah dengan level assessment di bawahnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.
Sementara itu kegiatan belajar dan mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/latihan wajib dilakukan sevara daring. Sementara daerah di luar assessment empat harus menyesuaikan dengan aturan Kemendikbudristek.
"Lalu kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat," tutur Airlangga.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi