JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono belum mengetahui apakah hakim konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU), khususnya perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP.
"Saya belum dapat arahan dan informasi dari pimpinan mengenai hal itu. Saya janji kalau dapat info saya sampaikan," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, PPP bakal menggugat ke MK jika dinyatakan tak lolos ke DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP mengaku terkejut melihat hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional di KPU.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, rekapitulasi itu tidak sesuai data internal PPP.
“Tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Baidowi, Rabu (20/3/2024).
PPP ingin mengembalikan suara partai yang hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen.
"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti-bukti tersebut," kata Baidowi.