Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:45:00 WIB
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga Independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). Prasetyo menyebut, pemerintah menghormati putusan tersebut. 

Dia mengaku akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.

"Iya selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Namun, sekilas ketika melihat putusan tersebut, Prasetyo menilai peraturan baru ini memuat semangat yang positif. Melalui putusan ini, akan ada pengawasan terhadap ASN demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat. 

"Sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut