MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga Independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). Prasetyo menyebut, pemerintah menghormati putusan tersebut.
Dia mengaku akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.
"Iya selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Namun, sekilas ketika melihat putusan tersebut, Prasetyo menilai peraturan baru ini memuat semangat yang positif. Melalui putusan ini, akan ada pengawasan terhadap ASN demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.