PPP Berharap Kadernya Jadi Wakil Menteri Agama Fachrul Razi

Antara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Arsul mengatakan, PPP memiliki kader-kader yang mumpuni untuk menempati posisi wakil menteri atau kepala badan. Namun, dia memastikan, keputusan tersebt merupakan hak prerogatif presiden untuk menunjuk.

Dia mencontohkan kader PPP yang mumpuni seperti Zainut Tauhid. Dia berpengalaman menjadi anggota DPR RI tiga periode, wakil ketua umum MUI dan ketika masih muda pernah menjadi Ketua Umum IPNU.

"Lalu ada Ermalina, di periode lalu menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, Arsul mengatakan, PPP menyadari posisi jabatan di Kabinet Indonesia Maju terbatas karena berdasarkan UU tentang Kementerian Negara membatasi presiden hanya memiliki maksimal 34 menteri dan pejabat setingkat menteri.

Menurut dia, jabatan yang tersedia hanya 34 menteri, sedangkan yang ingin mendapatkan jabatan tersebut banyak, bukan hanya parpol koalisi, namun juga kelompok relawan dan kelompok profesional.

"Persoalannya kabinet dari dulu selalu ada partai dan non-partai. Ketika ada yang nonpartai, apalagi Jokowi sudah mengindikasikan justru lebih besar 55 persen, maka mau tidak mau yang untuk partai lebih terbatas," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

3 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

3 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

4 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal