JAKARTA, iNews.id - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah (Jateng) menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum PPP. Adapun Mardiono terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X PPP beberapa waktu lalu.
"PPP Jawa Tengah menolak terbitnya SK Menkum yang menjadikan Mardiono sebagai ketua umum hasil muktamar di Ancol beberapa hari lalu," kata Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie, Jumat (3/10/2205).
Dia mengatakan, penolakan ini didasari atas keputusan Menkum yang dianggap janggal. Apalagi, kata dia, keputusan itu terkesan terburu-buru.
"Sedangkan belum mengkaji apa yang terjadi di forum muktamar yang seharusnya menjadi pertimbangan," ucap Masruhan.
"Bagaimana bisa yang secara fakta Mardiono meninggalkan ruang muktamar karena penolakan sebagian besar peserta tiba-tiba mendapat SK," tambahnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar peserta muktamar, termasuk sebanyak 31 dari 35 DPC PPP di Jateng, meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi muktamar hingga sidang paripurna terakhir.