Kendati demikian, Arsul memastikan kesediaan bantuan hukum yang diberikan PPP bukan berarti bermaksud untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. “Bantuan hukum itu tanpa tentu menghalangi ya proses-proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum,” ucap anggota Komisi III DPR itu.
Polisi menetapkan tersangka baru terkait demonstrasi berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Tersangka berinisial HM (Habil Marati) diduga berperan sebagai penyandang dana dalam aksi tersebut.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, HM memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias Iwan untuk aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019. HM juga memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada tersangka KZ (Kivlan Zen) sebagai dana operasional pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
“HM memberikan uang Rp60 juta. Rp10 juta untuk operasional dan Rp50 juta untuk unjuk rasa. Uang tersebut langsung diterima HK alias I. HM juga memberikan dana operasional 15 ribu dolar Singapura kepada KZ,” ujar Ade dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.