Menurut dia, Presidential Club dapat diwujudkan dengan mengaktifkan kembali Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui amandeman kelima.
"Dalam pasal tersebut disebutkan, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden," kata Wijatno.
Konsep memberikan nasihat kepada Presiden, kata dia, pernah dilakukan oleh Presiden ke-6 RI Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo sebagai landasan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
"Hal ini tentunya muncul dari niat tulus Prabowo yang selalu berharap agar para pemimpin di Indonesia bisa kompak dan rukun untuk turut berpikir dan bekerja bagi kepentingan rakyat," katanya.