JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Istana pun memastikan Prabowo tak melakukan intervensi hukum.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro Prabowo menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. Adapun, pemberian abolisi dan amnesti bukanlah intervensi.
“Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum,” ucap Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Juri mengungkapkan bahwa Prabowo akan menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk menunggu.