Prabowo Bakal Terbitkan Keppres terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keppres untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait hal itu, Istana memastikan bahwa hal itu akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan presiden (Keppres).

Menurut Wamensesneg Juri Ardiantoro Keppres tersebut harus ditandatangani oleh Prabowo. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu.

“Keppres-nya tunggu saja, nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden) akan menyampaikan informasi," kata Juri kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).Juri menjelaskan, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan dua nama yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. 

Menurutnya, ada orang lain juga yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, 31 Desember Indonesia Swasembada Pangan

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Minta BGN Bangun Peternakan Sapi untuk Atasi Kelangkaan Susu MBG

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Terima Dubes Rusia dan Pengusaha di Istana, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal