JAKARTA, iNews.id - Advokat yang juga Presiden Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution merespons pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Pitra mengaku menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Pitra berharap keputusan Prabowo itu tidak membuat penegak hukum kehilangan semangat menindak pelanggaran hukum, terutama kasus korupsi.
"Petisi Ahli berharap semoga keputusan Presiden tersebut tidak membuat aparat penegak hukum pantang surut untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi terhadap siapa pun yang merugikan negara dan masyarakat indonesia," kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi harus selalu dijunjung tinggi dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Pasalnya, esensi dari hukum adalah kepastian hukum yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
"Sehingga penegakan hukum harus sama di hadapan hukum baik ia masyarakat biasa, pejabat, politisi maupun konglomerat semua sama di mata hukum tanpa tebang pilih," ujarnya.