Menurutnya, kebersamaan para tokoh dengan latar belakang dan pengalaman berbeda dapat menjadi pesan mengenai pentingnya menjaga persatuan nasional.
"Ah, itulah namanya apa? Persatuan nasional ya, persatuan nasional," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 26 tokoh bangsa diangkat menjadi anggota Wantimpres. Pengangkatan mereka didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yakni:
1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
6. Agum Gumelar, sebagai anggota;
7. Chairul Tanjung, sebagai anggota;
8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
9. Anwar Iskandar, sebagai anggota;
10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
12. Budi Gunawan, sebagai anggota;
13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
15. Soekarwo, sebagai anggota;
16. Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
17. Rocky Gerung, sebagai anggota;
18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
21. Anwar Usman, sebagai anggota;
22. Mohamad Hatta, sebagai anggota;
23. Jusuf Hamka, sebagai anggota;
24. Margarito Kamis, sebagai anggota;
25. Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
26. Ignasius Jonan, sebagai anggota