Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Binti Mufarida
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Bamsoet menegaskan, lewat putusan itu maka hasil Pilpres 2024 tetap sah dan tak bisa diubah.

Menurut Bamsoet, proses dan keputusan MK tersebut harus dihormati.

"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil pilpres tersebut," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bamsoet menilai, bola polemik ini tidak berada di MK lagi, melainkan di lembaga-lembaga lain.

"Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait," kata Bamsoet.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

10 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

11 jam lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

12 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal