Prabowo Instruksikan Cabut HGU untuk Bangun Hunian Sementara Korban Bencana Sumatra

Puti Aini Yasmin
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar HGU dicabut demi membangun hunian sementara. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan pemerintah. Hal itu untuk membangun hunian sementara korban bencana Sumatra.

Instruksi itu disampaikan Prabowo merespons Kepala BNPB Suharyanto yang mengaku khawatir tak ada lahan untuk membangun hunian sementara korban bencana Sumatra. Untuk itu, Prabowo menilai kepentingan rakyat merupakan yang paling penting.

"Saya kira lahan harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, provinsi, pusat dan semua KL, terutama ATR dan Kehutanan, BPN dicek semua," ucap Prabowo dalam rapat di Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

"Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi ini kepentingan rakyat yg lebih penting, lahan harus ada," sambungnya.

Sementara itu, Suharyanto menjelaskan bahwa hunian sementara untuk korban bencana akan dibangun dalam waktu 6 bulan. Hunian akan dibangun dengan biaya Rp30 juta untuk tipe 36.

"Hunian sementara apabila tanah cukup dari pemerintah daerah, luasnya tipe 36, delapan kali lima jadi daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara," ucap Suharyanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib: Bisa Jadi Solar hingga Obat

3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Komitmen Hapus Kemiskinan: Saya Akan Berjuang Sekeras-kerasnya

3 hari lalu

Prabowo Klaim 2 Tahun Pemerintahan Capai Keberhasilan Nyata, Indonesia Makin Mandiri

3 hari lalu

Kiai Gontor: Kalau Hidup Saya Lebih Mewah dari Santri, Silakan Didemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal