JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Dia bahkan mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan digolongkan sebagai terorismeekologi.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurut dia, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo.