Prabowo Perintahkan Bahlil Berantas Tambang Ilegal: Nggak Ada Kasihan!

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera mengevaluasi dan menindak tegas praktik tambang ilegal di Indonesia. Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Taklimat Presiden kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat kementerian/lembaga di Istana Negara, Rabu (8/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan telah menerima laporan terkait ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di hutan lindung yang perlu ditertibkan. Dia kemudian melakukan verifikasi data tersebut ke Kementerian Kehutanan dan menemukan tambang tersebut juga belum mengantongi izin penebangan kayu.

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak memiliki waktu untuk bersikap lunak terhadap izin tambang tersebut, termasuk yang melibatkan pihak-pihak dekat atau kelompok tertentu.

"Segera evaluasi. Kalau nggak jelas, cabut semua itu. Kita sudah nggak ada waktu untuk terlalu kasihan. Nggak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat," kata Prabowo.

Prabowo juga menekankan, kepentingan pribadi, kelompok, maupun relasi tidak boleh menghambat upaya penertiban sektor pertambangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
2 jam lalu

Cerita Bahlil soal Cadangan LPG Sempat Masuk Fase Kritis: Sekarang Bisa Tidur Nyenyak

Nasional
3 jam lalu

Bahlil Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Ikut Kerek PNBP, Ini Penjelasannya 

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Berencana ke Rusia dalam Waktu Dekat, Lanjutkan Diplomasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal