BOGOR, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025). Dia menekankan pertahanan sektor pertahanan vital bagi suatu negara.
"Saudara-saudara sekalian, dalam hal ini saya ingin kembali sebagaimana tadi juga dilaporkan oleh ketua harian, vitalnya masalah pertahanan bagi suatu negara," kata Prabowo dalam sambutannya.
Dia menyatakan, Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.
"Bahkan dalam pembukaan undang-undang dasar kita Undang-Undang dasar 1945 tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, DPN baru dibentuk setelah undang-undangnya disahkan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 UU 3/2002 mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Sementara itu, Ketua Harian DPN sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melaporkan beberapa hal kepada Prabowo dalam sidang tersebut.
"Pertama, aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie.