Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla, Korporasi Sengaja Bakar Hutan Ditindak Tegas!

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Prasetyo mengatakan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi. Sanksi terhadap perusahaan bahkan dapat berupa pencabutan izin.

"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Prasetyo di Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).

Dia menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.

"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Prabowo Gerak Cepat Tangani Karhutla Kalimantan: Kita Hentikan Penambahan Titik Api

7 jam lalu

Asap Karhutla Mengandung PM2,5, Partikel Berbahaya Bisa Masuk hingga Paru-paru

8 jam lalu

Mensesneg Ungkap 4 Korporasi Diusut terkait Karhutla Kalbar, Izin Terancam Dicabut

8 jam lalu

Prabowo Respons Cepat Penanganan Karhutla Kalteng, Langsung Telepon Minta Tambahan Alat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal