Prasetyo mengatakan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi. Sanksi terhadap perusahaan bahkan dapat berupa pencabutan izin.
"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Prasetyo di Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).
Dia menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujarnya.