Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/12/2025).

Sementara, dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.

Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 menit lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

4 jam lalu

Istana soal Foto Prabowo Dikibarkan Penerjun Kopassus saat HUT RI: Bentuk Kebanggaan

5 jam lalu

Prabowo Akan Tinjau Korban Gempa NTT, Istana Siapkan Kunjungan

6 jam lalu

Presiden Iran Pezeshkian Bilang ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal