Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Tangguh Yudha
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP baru yang mengatur kenaikan upah minimum. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa, 16 Desember 2025,” ucap Yassierli dalam keterangannya.

Yassierli menambahkan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak terutama dari serikat buruh sebelum dibawa ke meja Presiden.

Dia menjelaskan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Ungkap Pembahasan UMP Jakarta 2026 Hampir Rampung, Kapan Diumumkan?

Nasional
12 hari lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Nasional
2 bulan lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal