Yassierli menyebut, kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lalu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.