Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta 2026 Berapa? Ini Bocoran Gubernur Pramono
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Jumat, 05 Desember 2025 - 14:34:00 WIB
Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas. Aturan itu bahkan telah ditandatangani.

Meski pun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah rampung.

“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan skema penghitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antardaerah. 

Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut