Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi sekretaris kabinet (seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).  Aturan ini dimuat dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. 

Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. 

Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan, posisi Setmilpres membawahi seskab.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan sekretaris kabinet," tulis aturan yang diterima iNews.id, Kamis (13/3/2025).

Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur hak keuangan dan fasilitas seskab yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan jika seskab berasal dari TNI atau Polri, maka hak keuangan dan fasilitas yang diterima disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

"Dalam hal sekretaris jabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
19 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
15 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
21 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal