Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Sementara, Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan Setmilpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.  Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) mengatur Setmilpres dipimpin oleh sekretaris militer presiden (sesmilpre). 

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) menyatakan sesmilpres melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari presiden," bunyi Pasal 45 Ayat (4).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal