Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Sementara, Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan Setmilpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.  Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) mengatur Setmilpres dipimpin oleh sekretaris militer presiden (sesmilpre). 

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) menyatakan sesmilpres melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari presiden," bunyi Pasal 45 Ayat (4).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Memprihatinkan, Prabowo Ungkap 1 dari 4 Anak Indonesia Alami Stunting

6 hari lalu

Prabowo Sebut MBG Bisa Atasi Stunting: Teruskan Program!

6 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

6 hari lalu

Duh! Ahmad Dhani Nyaris Telat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 gegara Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal