Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Sementara, Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan Setmilpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.  Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) mengatur Setmilpres dipimpin oleh sekretaris militer presiden (sesmilpre). 

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) menyatakan sesmilpres melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari presiden," bunyi Pasal 45 Ayat (4).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Kantongi Daftar Jenderal yang Diduga ‘Bermain’ di Tambang Ilegal

Nasional
17 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
18 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
18 jam lalu

Analis Ungkap Jurus Big Bang Prabowo, Strategi Cepat dan Terukur Atasi Kemiskinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal