JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menjadi Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Purnawirawan TNI AD yang juga dokter spesialis jantung itu menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Ali Ghufron Mukti.
Pengangkatan Prihati bersama dewan pengawas dan direksi lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan dikutip, Jumat (20/2/2026).
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.