Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setyo menyebut, rencana itu dinilai bisa menyejahterakan rakyat. 

Pengadilan ad hoc pada intinya adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk memeriksa serta memutus perkara atau peristiwa hukum tertentu.

"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," kata Setyo, dikutip Selasa (18/8/2026). 

Meski begitu, Setyo mengakui belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut. "Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

2 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

4 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal