Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setyo menyebut, rencana itu dinilai bisa menyejahterakan rakyat. 

Pengadilan ad hoc pada intinya adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk memeriksa serta memutus perkara atau peristiwa hukum tertentu.

"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," kata Setyo, dikutip Selasa (18/8/2026). 

Meski begitu, Setyo mengakui belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut. "Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

1 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal