JAKARTA, iNews.id - Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora yang memiliki talenta tertentu. Wacana ini dinilai bisa melindungi keluarga perkawinan campuran (KPC).
"KPC memiliki peran penting karena anak-anaknya memiliki kemampuan global seperti multibahasa, pemahaman lintas budaya, dan jaringan internasional," tulis keterangan APAB, Sabtu (29/8/2026).
Pasangan asing dalam KPC juga dinilai berkontribusi bagi ekonomi dan sosial Indonesia. Namun, saat ini KPC masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kepemilikan properti, ketidakpastian izin tinggal dan kerja, serta kewajiban memilih kewarganegaraan bagi anak saat dewasa.
APAB menilai kondisi ini tidak sejalan dengan tren global. Lebih dari 75 persen negara di dunia sudah mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa berdasarkan laporan Global State of Citizenship 2025.
Oleh karena itu, APAB mengusulkan empat poin dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan.