JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Darat (AD) melibatkan personelnya dalam pengamanan untuk mencegah aksi begal bersama kepolisian. Langkah ini disebut bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pelibatan TNI untuk memperkuat patroli pencegahan dan meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama di kawasan rawan kriminalitas jalanan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, pelibatan prajurit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas bantuan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Donny, peran TNI AD dalam operasi tersebut bersifat pendukung dan tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang tetap berada di bawah Polri.
”Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” ujar Donny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).