Dalam pelaksanaannya, personel TNI AD membantu memperkuat patroli di titik-titik rawan pembegalan dan kriminalitas jalanan. Kehadiran aparat gabungan diharapkan mampu menekan peluang terjadinya aksi kejahatan sekaligus menciptakan efek deterrence atau daya gentar bagi pelaku kriminal.
Langkah patroli gabungan ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas malam hari. Donny kembali menegaskan bahwa keterlibatan TNI AD merupakan bagian dari OMSP dan bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.
”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI yang menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional melalui koordinasi resmi antarlembaga. Dengan demikian, pelibatan prajurit dilakukan secara terukur dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.