Prajurit TNI Amankan Kejari dan Kejati, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: iNews.id/Danandaya Arya Putra)

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujar perwakilan koalisi, Ardi Manto selaku Direktur Imparsial, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Ardi menilai, pengerahan prajurit TNI untuk amankan kantor kejaksaan ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. 

Dia pun mengingatkan, tugas dan fungsi TNI hanya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Jenderal Maruli Ungkap Banyak yang WA soal Isu Pergantian

5 hari lalu

Kontak Senjata di Maybrat, 3 Anggota OPM Tewas Ditembak Pasukan TNI

5 hari lalu

Pemilik Rumah Dinas TNI yang jadi Markas Judol di Cijantung Ditahan di Pomdam Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal