JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, bersama lima orang lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.
Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon, Viktor Santoso Tandiasa membenarkan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (8/9/2023).
Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
"Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," ucapnya.