Prajurit TNI Gugat Usia Pensiun Naik dari 58 Jadi 60 Tahun, Ini Alasannya

riana rizkia
Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, bersama lima orang lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto dok TNI).

Kemudian pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. 

"Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum," katanya.

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusionalnya.

"Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan," katanya.

"Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun," sambungnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Prada Hairul Muhammad Nail Anggota TNI di Gowa Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior

Nasional
1 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
1 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Buletin
3 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Nasional
3 hari lalu

Di Rakernas Perindo, Wamensos Ungkap TNI Masuk Sekolah Rakyat untuk Bentuk Karakter Disiplin dan Mental Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal