Prajurit TNI yang Gugur di Kongo Diberi Kenaikan Pangkat dari Serma Jadi Pelda Anumerta

Riezky Maulana
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat menerima jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi yang gugur di Kongo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan kenaikan pangkat kepada Serma Rama Wahyudi, prajurit TNI AD yang gugur dalam misi perdamaian PBB di Republik Demokratik Kongo, Afrika. Almarhum mendapat kenaikan pangkat dari Sersan Pertama (Serma) menjadi Pembantu Letnan Dua (Pelda) Anumerta.

Hadi menuturkan, semua proses pemenuhan hak-hak almarhum telah dirampungkan hari ini, Jumat (2/7/2020). Termasuk dari PBB.

"Hari ini beres semuanya. Termasuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kemudian hak-hak beliau baik yang dari dalam negeri maupun hak dari PBB," ucap Panglima TNI di Hanggar Skuadron 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Dia menyampaikan, TNI Akan mengevaluasi kejadian yang menimpa almarhum yang gugur ditembak milisi bersenjata di Kongo saat berpatroli. Menurutnya, hal itu bertujuan agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Bahkan, kata dia, PBB telah melakukan investigasi atas gugurnya Pelda Anumerta Rama Wahyudi. Namun sayangnya, Hadi tidak menjelaskan secara rinci investigasi tersebut telah dilakukan sampai mana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Di Simulasi PBB Ini, Anak Muda Terbuka Bahas Konflik Antarnegara hingga Hukuman Mati

14 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

14 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

15 hari lalu

Menlu Sugiono Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Disertai Pemulihan dan Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal