Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup

muhammad farhan
Sidang putusan tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda. 

Majelis Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

9 hari lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

2 bulan lalu

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil

2 bulan lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal