Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup

muhammad farhan
Sidang putusan tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs. Selain itu, ketiga oknum TNIpembunuhImam Masykur dipecat dari keanggotaan militer.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.

Putusan ini diucapkan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

2 bulan lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

2 bulan lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

3 bulan lalu

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal