Dalam persidangan Karomani, sejumlah pejabat mengakui pernah menitipkan atau dititipkan calon mahasiswa untuk masuk universitas negeri. Di antaranya, Dirjen Dikti Prof Nizam yang sempat dititipkan calon mahasiswa oleh sejumlah pihak. Kemudian anggota Polri juga ada yang mengakui memberi uang ke Karomani setelah anaknya masuk Unila.
Sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni Rektor nonaktif Unila, Karomani; Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri serta pihak swasta, Andi Desfiandi
Karomani, Heryandi dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.