JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang menjadi persoalan.
Sebab, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50 persen atau 10.000 untuk masing-masing haji khusus dan reguler.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini menyatakan pembagian tersebut sudah sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di sana ada ruang diskresi untuk menteri agama bisa menentukan kuota, ada juga administrasi negara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, diskresi itu bisa dibuat gitu kan sepanjang ada dasar-dasar dan alasannya gitu," kata Mellisa saat dihubungi iNews.id, Kamis (14/8/2025).
"Dasarnya apa? satu, aturan itu tidak lengkap atau sudah tidak sesuai dengan situasi, yang kedua, ada kepentingan umum di situ, ada keselamatan jemaah kuota itu," tutur dia.
Dia menjelaskan, Arab Saudi memberikan kuota tambahan tapi tidak menambah space bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Akan hal itu, dia menilai pembagian antara haji reguler dan haji khusus sebesar 92 persen banding 8 persen tidak memungkinkan.