Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU

Nur Khabibi
Ilustrasi haji. (Foto: AP)

"Selebihnya kenapa tidak akan pernah bisa diserap oleh jemaah Indonesia? Pertama sudah overcapacity di zona 3 dan zona 4 itu sampai diberlakukan skema murur-tanazul, ditambah lagi kasur yang tadinya seukuran 0,9 jadi dipepetin jadi 0,8 meter per orang dari yang tadinya cukup nyaman menjadi tidak cukup nyaman," ujarnya. 

"Kalau dipaksakan lagi ya bahaya dong keselamatan jemaah, nah pada saat simulasi itulah komunikasi Kemenag dengan Saudi Saudi menawarkan, ada yang masih cukup tempatnya di zona 1 dan zona 2 zona 1, zona 2 harganya mahal Rp200 juta, haji kita aja, untuk haji reguler disubsidi sama negara Rp30 jutaan ya kan, bagaimana kalau satu orang, mereka harus bayar lagi untuk kelebihan harga di zona 1, zona 2 tentu tidak masuk dong di biaya haji regular," tambah dia. 

Menurut dia, pembagian kuota masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus bermaksud meningkatkan penyerapan kuota tambahan yang didapatkan. Dia menyatakan, tujuan awal pembagian kuota masing-masing 10.000 itu untuk memangkas antrean haji. 

"Jadi kalau dibilang ini kan tujuannya untuk mengurangi antrean jemaah terkurangi kok, karena 10 ribunya kan terpakai 10.000," ucapnya.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 bulan lalu

KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Mobil hingga Dokumen

Nasional
4 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 bulan lalu

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal