Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.

Dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan kepada para penyidik untuk kembali menetapkan tersangka. Menurutnya, hal ini pernah terjadi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ada yang hari ini praper, besok sprindik baru keluar Pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
5 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
6 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal