Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.

Dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan kepada para penyidik untuk kembali menetapkan tersangka. Menurutnya, hal ini pernah terjadi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ada yang hari ini praper, besok sprindik baru keluar Pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
1 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal