Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.

Dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan kepada para penyidik untuk kembali menetapkan tersangka. Menurutnya, hal ini pernah terjadi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ada yang hari ini praper, besok sprindik baru keluar Pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
8 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
10 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Buletin
17 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal