Mereka tetap diminta bekerja di lapangan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberi keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada, Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan ini tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.