JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia emas milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
"Kami resmi sebagai kuasa dari BS (Budi Said) kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," ujar kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Dia mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Menurutnya, perkara itu bermula saat BS membeli emas di Antam sebesar 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.
"Dan kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya BS dapat 7 ton, 71 kg itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS Cuma 5,9 ton. Ada kekurangan seberat 1.136 kg. Jadi ada kekurangan belum diserahkan," ucapnya.
Lantas, kata Hotman, kliennya mendapat gugatan wanprestasi dari PT Antam. Atas dasar itu, Budi Said melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu.
Hotman mengklaim, kliennya selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah," ucap Hotman.
"Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan. Ini kuncinya penting atas dugaan perubatan kerugian negara atas 1.136 kg yang tadi belum diserahkan," kata dia.